Langsung ke konten utama

KUHD : Kitab Undang - Undang Hukum Dagang



Judul : KUHD (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang). UU Perdagangan & UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Penulis : Tim Visi Yustisia.

Penerbit : Visimedia.

Halaman : 420halaman.

Cetakan : Pertama, 2014.

ISBN : 979-065-228-3



Blurb :

Di Indonesia, undang - undang perniagaan yang berlaku saat ini adalah Kitab Undang - Undang Hukum Dagang (KUHD) serta peraturan perundang - undangan yang berkenaan dengan perniagaan, seperti Undang - undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang - Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain undang - undang tersebut, buku ini juga dilengkapi dengan peraturan praktiss dari masing - masing peraturan perundangn - undangan tersebut, antara lain prosedur mendirikan perseroan terbatas, tata cara penanganan perkara dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta profil Pengadilan Niaga dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Seperti diketahui, perdagangan merupakan bidang usaha yang memiliki cakupan luas, sehingga perlu adanya aturan yang mendasari agar sesuai dengan hukum dasar negara dan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaanya. Peraturan perundang - undangan yang telah ditetapkan tersebut memuat ketentuan dasar mengenai asas, tujuan, pengaturan, perlindungan, sanksi, dan hal - hal yang berkenaan perdagangan di Indonesia, baik secara domestik maupun internasional. Peraturan ini penting untuk dipahami para pelaku usaha sebagai panduan dalam penerapan kegiatan usahanya, agar sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.




Resensi :

Sebelum memiliki buku ini, aku sudah memiliki buku dari Visimedia yang lainnya yaitu "Pintar pajak e-commerce " yang memang berguna untuk keseharianku bergumul dengan dunia e-commercer. Siapa sih yang tidak tertarik dalam dunia e-commerce? Banyak manfaat dan kemudahan di sana. Tetapi, perlu diketahui, jika di Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai warga negara yang baik, harus menaati segala peraturan yang berlaku di Indonesia. Maka, kitab undang - undang hukum dagang sangat tepat sebagai koleksi buku.

Saat membaca sampul depan sudah tertarik, apalagi kalau bukan tentang prosedur mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Bagi pemilik usaha, pastinya ingin mengembangkan usahanya lebih besar lagi, buku ini dengan gamblang mengulas dari permohonan pengajuan nama Perseroan Terbatas (PT) hingga tahap pengumuman di Berita Acara Negara Republik Negara Indonesia (BNRI).

Buku ini terdiri dari beberapa ulasan :

  • Prosedur mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
  • Tata Cara Penanganan Perkara Dugaan Pratik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Pengadilan Niaga.
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
  • Kitab Undang - Undang Hukum Dagang (Wetboek van koophandel voor indonesie)
  • Buku kedua hak - hak dan kewajiban - kewajiban yang timbul dari pelayaran.
  • Undang - undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014. Tentang perdagangan.
  • Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.
Dari kacamata orang awam tentang hukum perdagangan, KUHD yang diterbitkan oleh Visimedia ini sangat praktis dan penjelasan dengan detail, terlihat di beberapa Pasal yang mengalami perubahan maupun penghapusan. Tetapi, lebih jelas lagi, jika pembahasan tentang Perseroan Terbatas lebih diperjelas lagi dengan membuat analisa kasus tentang kepemilikan perseroan terbatas, cara memutuskan jika perseoran terbatas itu pailit, bagaimana penghitungan RUPS, dan sebagainya. Mungkin, bisa membuat buku baru lagi untuk memperdalam Perseroan Terbatas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Pentingnya Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara Dilihat Dari Konteks Sejarah Dan Geopolitik Indonesia

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Gejala kesadaran berbangsa dan bernegara yang belum baik itu dapat kita lihat dalam perilaku individu sebagai rakyat maupun pejabat yang masih menunjukan tindakan-tindakan yang melanggar kaidah hukum, seperti mafia hukum, merusak hutan, pencemaran lingkungan, tindak kriminalitas, lebih mementingkan diri dan kelompok, korupsi, bersikap kedaerahan yang berlebihan (daerahisme) atau etnisitas yang berlebihan, bertindak anarkhis, penggunaan narkoba, kurang menghargai karya bangsa sendiri, mendewakan produk bangsa lain, dan sebagainya. Benarkah bahwa kesadaran berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia melemah? Berbagai peristiwa di tanah air yang terjadi di negeri kita, dapat kita saksikan di media massa, bagaimana tingkah laku para wakil rakyat, pelajar, mahasiswa dan juga kelompok masyarakat  yang menunjukan tanda- tanda bahwa mereka masih kurang memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara.   Berbangsa dan bernegara merupakan s...

Skripsi Krispi : Bukunya Pejuang Skripsi

Skripsi Krispi (koleksi pribadi) Judul : Skripsi Krispi (Renyahnya Kisah Mahasiswa Nyaris Lulus) . Penulis : Miyosi Ariefiansyah, Triani Retno A., Ifa Avianty, dkk. Koordinator penulis : Miyosi Ariefiansyah. Tahun terbit : Cetakan Pertama, Desember 2010. ISBN : 978-602-8597-51-7 Halaman : 204 halaman. Blurb & endorsement : Buku ini mampu membuat kita meninggalkan kecemasan tentang nasib skripsi yang sedang dihadapi dan merupakan bacaan wajib setiap mahasiswa. Buku ini sanggup memotivasi kita untuk tidak merasa susah sendirian saat menyelesaikan skripsi, sebab ternyata sudah banyak yang telah melewati jalan itu dan bisa menjadi pemenang. Lewat buku ini, buktikan Anda pun bisa! Ir.Shahnaz Haque-Ramadhan , Artis dan alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia. Bagi para mantan mahasiswa yang sudah lulus sarjana, saat mengerjakan skripsi biasanya memiliki pengalaman dan kenangan yang tak terlupakan, baik yang manis maupun yang pahit. Buku ini kaya akan kisah - kisah sukses saat menger...

Tentang Respek

Dalam kehidupan bermasyarakat, kata respek sering kali kita dengar. Namun sebelum membahas lebih lanjut, sebaiknya kita tahu dulu apa itu arti dari respek.  Respek sendiri dalam KBBI artinya menaruh rasa hormat terhadap perbuatan mulia. Saat kita melihat kelakuan seseorang yang baik dan tanpa menginginkan imbalan, maka kita akan respek pada orang tersebut, sebaliknya jika orang tersebut angkuh dan tidak suka menolong, maka kita tidak akan respek. Yang menjadi pertanyaan sikap yang bagaimanakah yang membuat orang akan respek terhadap perilaku orang lain? Berikut ini jawabannya: Orang yang menolong orang lain tanpa pamrih Mempunyai sikap yang baik dan menjaga sopan santun terhadap siapapun     Tidak membeda-bedakan orang karena harta dan jabatannya Dan, berikut sikap yang tidak akan membuat orang respek terhadap kita, yaitu:   Berbuat seenaknya   Tidak tahu norma yang berlaku di lingkungan   Selalu merasa diri paling benar   Bersikap sombong Tidak...